RM Rindu Alam Puncak Segera Dibongkar, Setelah Itu buat Apa?

RM Rindu Alam Puncak Segera Dibongkar, Setelah Itu buat Apa?

Mukhlis Dinillah - detikNews
Jumat, 24 Nov 2017 17:50 WIB
Bandung - Satpol PP Pemprov Jawa Barat meminta pengelola Rumah Makan (RM) Rindu Alam mengosongkan lokasi paling lambat 30 November 2017. Hal itu harus dilakukan seiring berakhirnya kemitraan penggunaan lahan dengan Pemprov Jabar.

Kasatpol PP Jabar Enjang Nafandy mengatakan rencananya aset lahan yang saat ini berdiri RM Rindu Alam akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Hal itu sesuai instruksi dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Rencananya, sesuai dengan tata ruang, jadi dikembalikan ke fungsi sebagai jalur terbuka hijau. Kaitannya dengan itu pula kita mengharapkan pengelola RM Rindu Alam bisa mengosongkan sesuai batas waktu (30 November)," kata Enjang saat dihubungi detikcom via telepon genggam, Jumat (24/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RM Rindu Alam sudah melegenda di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jabar. Betapa tidak, RM Rindu Alam sudah menghiasi kawasan jalur wisata itu hampir 40 tahun lamanya. Dalam hitungan hari, RM Rindu Alam akan tinggal kenangan.
RM Rindu Alam Puncak Segera Dibongkar, Setelah Itu Buat Apa?

Tempat makan ini dibangun oleh Letjen Ibrahim Adjie, yang tak lain adalah mantan Pangdam III/Siliwangi kala itu. Perwira tinggi Indonesia itu mendapatkan izin mendirikan RM Rindu Alam dari Pemprov Jabar lantaran memiliki kedekatan dengan Presiden Soeharto.

Nilai sejarah yang dimiliki RM Rindu Alam tak lantas membuat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengurungkan niat mengambil alih aset lahan tersebut. Ia menyebut Satpol PP hanya ditugasi mengamankan aset.

"(Pengambilan aset) ini sudah jadi kebijakan gubernur. Cuma konteks ini Satpol PP hanya melakukan penertiban, pengosongan, atau pengamanan aset itu. Nanti kalau pemanfaatannya ada di gubernur," jelas dia.
RM Rindu Alam Puncak Segera Dibongkar, Setelah Itu Buat Apa?

Enjang mengaku belum mengetahui kapan bangunan RM Rindu Alam akan dibongkar. Hanya, pihaknya meminta pengelola mengikuti aturan dengan mengosongkan bangunan tersebut paling lambat 30 November 2017.

"Kita harapkan 30 November sudah dikosongkan. Kalau pelaksanaan eksekusi belum dibahas secara teknis. Mereka harusnya sudah siap-siap karena sudah ada akta perjanjian dan waktu tanggal selesai," kata Enjang.


(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads