Kasatpol PP Jabar Enjang Nafandy mengatakan rencananya aset lahan yang saat ini berdiri RM Rindu Alam akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Hal itu sesuai instruksi dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
"Rencananya, sesuai dengan tata ruang, jadi dikembalikan ke fungsi sebagai jalur terbuka hijau. Kaitannya dengan itu pula kita mengharapkan pengelola RM Rindu Alam bisa mengosongkan sesuai batas waktu (30 November)," kata Enjang saat dihubungi detikcom via telepon genggam, Jumat (24/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tempat makan ini dibangun oleh Letjen Ibrahim Adjie, yang tak lain adalah mantan Pangdam III/Siliwangi kala itu. Perwira tinggi Indonesia itu mendapatkan izin mendirikan RM Rindu Alam dari Pemprov Jabar lantaran memiliki kedekatan dengan Presiden Soeharto.
Nilai sejarah yang dimiliki RM Rindu Alam tak lantas membuat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengurungkan niat mengambil alih aset lahan tersebut. Ia menyebut Satpol PP hanya ditugasi mengamankan aset.
"(Pengambilan aset) ini sudah jadi kebijakan gubernur. Cuma konteks ini Satpol PP hanya melakukan penertiban, pengosongan, atau pengamanan aset itu. Nanti kalau pemanfaatannya ada di gubernur," jelas dia.
![]() |
Enjang mengaku belum mengetahui kapan bangunan RM Rindu Alam akan dibongkar. Hanya, pihaknya meminta pengelola mengikuti aturan dengan mengosongkan bangunan tersebut paling lambat 30 November 2017.
"Kita harapkan 30 November sudah dikosongkan. Kalau pelaksanaan eksekusi belum dibahas secara teknis. Mereka harusnya sudah siap-siap karena sudah ada akta perjanjian dan waktu tanggal selesai," kata Enjang.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini