KPK Periksa Mulyana Sebagai Saksi Nazar & Hamdani

KPK Periksa Mulyana Sebagai Saksi Nazar & Hamdani

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2005 10:47 WIB
Jakarta - Tersangka dugaan penyuapan kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mulyana W Kusumah, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sebagai saksi atas tersangka Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin."Sekarang saya mau jemput Pak Mulyana ke Rutan Salemba," kata Koordinator penyidikan kasus-kasus KPU, Adi Derian, saat dihubungi detikcom, di Jakarta, Jumat (3/6/2005). Adi menambahkan, pemeriksaan terhadap Mulyana kali ini bukan atas posisinya sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Pemeriksaan Mulyana ini terkait dugaan korupsi di KPU dengan tersangka Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. "Setelah diperiksa, berkas Mulyana akan langsung kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambah Adi.Penahanan Mulyana saat ini sudah memasuki tahap dua. Masa penahanan Mulyana sudah melebihi 60 hari, terhitung sejak 9 April 2005. Mulyana adalah tersangka kasus penyuapan terhadap auditor BPK. Dalam kasus ini, turut menjadi tersangka adalah Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Saat ini Mulyana tengah dalam perjalanan menuju KPK. (ism/)


Berita Terkait