Bupati Poso akan Gugat Aditjondro dan Ariyanto Sangadji
Jumat, 03 Jun 2005 10:47 WIB
Poso - Disebut-sebut terlibat dalam peledakan bom di Pasar Tentena, pejabat Bupati Poso Andi Azikin Suyuti tak terima. Ia akan menggugat pengamat politik George Junus Aditjondro dan Ariyanto Sangadji karena dinilai telah menyebarkan opini bahwa Andi Azikin terlibat dalam peledakan bom yang terjadi pada Sabtu (28/5/2005) pekan lalu.Keinginan menggugat dua tokoh yang sering memberikan komentar mengenai situasi Poso itu disampaikan pejabat Bupati Poso Andi Azikin Suyuti kepada wartawan media dan cetak elektronik di kantor bupati, Jalan Pulau Sumba, Poso Kota, Sulawesi Tengah, Jumat (3/6/2005). Ariyanto Sangadji adalah Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, sedangkan George J Aditjondro pengamat politik yang intens mengadakan penelitian soal konflik di Maluku dan Poso. Kedua orang ini pernah memberikan pernyataan mengenai konflik Poso di sejumlah televisi nasional, antara lain menyebut dugaan keterlibatan pejabat Bupati Poso dalam kasus peledakan bom.Azikin membantah semua tuduhan Aditjondro dan Ariyanto. Bahkan, Azikin menilai kedua orang itu telah mencemarkan nama baiknya. Secara pribadi maupun keluarga besarnya, Azikin merasa terganggu, termasuk mengganggu aktivitasnya sebagai pejabat bupati Poso."Kami minta pihak kepolisian untuk sesegera mungkin memeriksa Aditjondro dan Ariyanto karena telah mencemarkan nama baik kami," kata Andi Azikin.Andi Azikin juga balik menuding George J Aditjondro dan Ariyanto telah memanfaatkan konflik Poso untuk kepentingan kelompoknya. "Karena selama ini, buku mereka tentang konflik Poso dibiayai oleh dana-dana dari luar negeri," kata Azikin.Pjs bupati ini mengaku mendapat informasi bahwa target dari laporan buku ini adalah dirinya dan beberapa orang lain masuk penjara. "Untuk itu, kami telah menyiapkan sejumlah pengacara dari Palu dan Poso untuk membawa kasus ini ke meja hukum," tambahnya.
(jon/)











































