"Apakah pelelang tidak pernah memperhatikan kondisi barang lelang?" tanya salah seorang peminat dalam diskusi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Kepala Seksi Bina Lelang 1B Diki Zainal Abidin mengatakan jaksa eksekutor pasti menginformasikan kondisi barang. Menurutnya, jaksa bertugas sebagai penilai apakah kondisi barang yang akan dilelang masih bagus atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi informasi yang dinilai tidak lengkap itu misalnya yang lengkap itu kondisinya nanti diinfokan kepada penilai penjualnya kan jaksa eksekutor ya, setelah itu baru jaksa eksekutor tuh memberikan nilai kepada jaksa penilai kalau siapa tahu kondisinya nggak bagus sehingga mengalami penurunan yang signifikan," ucap Diki.
Kemudian, ada pula pertanyaan mengenai proses lelang tanpa melalui proses peradilan. Menurut Diki, sejauh ini proses lelang harus melalui putusan pengadilan.
"Sementara saat ini memang harus ada putusan pengadilan dulu Pak, tetapi kita saat ini juga memang sedang mengkaji apakah bisa tanpa melalui proses peradilan atau tidak, sementara saat ini masih melalui itu," kata Diki. (dhn/dhn)











































