KPK Serahkan Mulyana ke JPU
Jumat, 03 Jun 2005 10:19 WIB
Jakarta - Harapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah agar dirinya segera disidangkan dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas Mulyana sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Empat belas hari kemudian, Mulyana akan disidang. Berkas perkara Mulyana diserahkan KPK ke JPU, Jumat (3/6/2005). Mulyana dijadikan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia ditahan di Rutan Salemba sejak awal April lalu. "Hari ini berkas perkaranya kita serahkan ke JPU KPK. Anggotanya yakni Pak Muhid, Pak Warji dan Ibu Katrina," kata Koordinator penyidikan kasus-kasus KPU, Adi Derian saat dihubungi detikcom, di Jakarta, Jumat (3/76/2005). Kapan sidang Mulyana akan digelar? Menurut Adi, pelaksanaan sidang Mulyana menjadi kewenangan penuh JPU. KPK hanya berwenang sampai tahap pelimpahan berkas saja. "Setelah kita serahkan ke JPU, maka segala hal ikhwal mengenai Pak Mulyana menjadi wewenang JPU," tambah Adi. Menurut Adi, sidang dugaan penyuapan ini akan digelar 14 hari setelah berkas perkara Mulyana diserahkan ke JPU. Rencananya, sidang yang akan menyedot perhatian banyak orang ini akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Upindo, Jl. Rasuna Said 19 Kav. C, Jakarta Selatan.
(ism/)











































