Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Jumat (24/11/2017). Awalnya, polisi menangkap warga Kecamatan Pekaitan Rohil, Sarwin dan Mulyono.
"Dari penangkapan kedua tersangka ini, lantas kita kembangkan lagi dan menangkap dua pelaku lagi, yakni Susanto dan Juliono. Keduanya hasil pemeriksaan turut serta membantu membakar rumah warga," kata Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembakaran ini terjadi pada 11 September 2017. Pemilik rumah, Kasdi, yang berada di Sumut, mendapat laporan dari anaknya bahwa rumah mereka siang itu terbakar.
Mendapat kabar itu, Kasdi meminta anaknya menyelamatkan barang-barang yang ada. Dan dia juga meminta agar rumahnya yang terbakar itu difoto. Kasdi curiga bahwa rumahnya bukan terbakar, melainkan dibakar.
"Selanjutnya kasus kebakaran rumah ini dilaporkan ke Polres Rohil. Atas laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan terkait hal itu," kata Sigit.
Setelah diselidiki secara mendalam, akhirnya ada kesimpulan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar. Pelaku pembakaran rumah ini mengarah kepada empat tersangka tadi.
"Para tersangka melakukan hal itu karena motifnya sengketa lahan dengan korban. Mereka sengaja membakar rumah itu agar lahannya bisa mereka kuasai. Mereka ditangkap dua hari yang lalu," tutur Sigit. (cha/asp)











































