Pengacara Suparman, Eva Nora kepada detikcom, membenarkan bahwa kliennya masih di luar belum ditahan. "Kemarin saya masih ngobrol dengan beliau. Ya kita ngobrol masalah putusan MA tersebut. Intinya klien saya kemarin masih aktif menjalankan tugasnya sebagai bupati. Kalau hari ini saya belum ada kontak," kata Eva kepada detikcom, Jumat (24/11/2017).
Menurut Eva, kewenangan untuk memberhentikan kliennya dari jabatan kepala daerah ada Mendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Eva, atas putusan MA itu pihaknya berencana akan melakukan peninjauan kembali (PK).
"Rencana kita PK, tapikan kita belum menerima salinan putusan secara lengkap. Yang ada saat ini baru petikan salinan. Kalau sudah lengkap salinan putusannya, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Eva.
Padahal, dalam petikan salinan putusan, MA dengan tegas memerintahkan Suparman segera ditahan. Suparman dijatuhi hukuman karena terbukti kasus korupsi suap APBD Riau tahun 2014. Saat itu dirinya masih menjabat anggota DPRD Riau.
Setahun setelahnya, Suparman menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Dia tersandung kasus hukum dalam menerima suap untuk pengesahan anggaran daerah dari Gubernur Riau, Annas Maamun waktu itu. Annas sendiri juga tersandung kasus korupsi perizinan kehutanan yang juga ditangkap KPK.
Awalnya, Suparman divonis bebas di tingkat pertama. Belakangan, Suparman dihukum 6 tahun penjara di tingkat kasasi. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini