Keempat tersangka itu ditangkap oleh aparat dari Polres Rokan Hilir (Rohil) di Riau. Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan keempat tersangka yakni Sarwin dan Mulyono yang merupakan warga Kecamatan Pekaitan Rohil.
"Dari penangkapan kedua tersangka ini lantas kami kembangkan lagi dan menangkap dua pelaku lagi yakni Susanto dan Juliono. Keduanya hasil pemeriksaan turut serta membantu membakar rumah warga," kata Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembakaran ini terjadi pada 11 September 2017 lalu. Pemilik rumah Kasdi yang berada di Sumut mendapat laporan dari anaknya bahwa rumah mereka siang itu terbakar.
Mendapat kabar seperti itu, Kasdi meminta anaknya untuk menyelamatkan barang-barang yang ada. Dia juga meminta agar rumahnya yang terbakar itu untuk difoto. Kasdi curiga bahwa rumahnya bukan terbakar, melainkan dibakar.
"Selanjutnya kasus kebakaran rumah ini dilaporkan ke Polres Rohil. Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan terkait hal itu," ujar Sigit.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam akhirnya ada kesimbulan bahwa rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar. "Para tersangka melakukan hal itu karena motifnya sengketa lahan dengan korban. Mereka sengaja membakar rumah itu agar lahannya bisa mereka kuasai. Mereka ditangkap dua hari yang lalu," kata Sigit.
(cha/aan)











































