"Ya bisa beroperasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, ketika dihubungi detikcom, Jumat (24/11/2017).
Halte busway tersebut mengalami kerusakan di bagian railing halte hingga atap. Diperkirakan jumlah kerugian materil mencapai Rp 80 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir tersebut akan menjadi tersangka kerugian materil. Saat ini truk bernomor polisi B 9148 FIA itu disita polisi.
"Iya disita sementara kita amankan di sini kerugian ditaksir Rp 80 juta, ya silahkan nanti kalau bisa musyawarah silahkan tapi kalau enggak nanti lewat pengadilan," ujarnya.
"Ya tetap (tersangka) tapi tersangka cuma soal kerugian materi saja. Dia melanggar pasal 310 ayat 1 juncto pasal 283 juncto pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009," kata Budiyanto.
Kejadian itu terjadi pada pukul 23.00 WIB Kamis (23/11) malam. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut. (yld/rvk)