"Hari ini saya bersama empat saksi dari saksi pelapor dimintai keterangan dan penyerahan alat bukti," kata pelapor, Johanes L Tobing, kepada wartawan di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri tadi ada 17 pertanyaan. Saksi yang lain belum selesai. Fokus pertanyaannya tadi lebih pada bagian mana perkataan Eggi yang menghina dan menghasut agama Kristen. Sudah saya jelaskan tadi semuanya," ucap Johanes
Johanes menilai Eggi tidak memiliki kapasitas dalam menilai agama lain, terutama agama Kristen. Hal ini karena Eggi tidak berhak berbicara tentang keyakinan orang lain.
"Dia (Eggi) kan nggak seharusnya berkata begitu. Dia (Eggi) tidak mempunyai kapasitas dalam berkomentar mengenai konsep ketuhanan para penganut agama lain. Hal lain karena Eggi adalah agama Islam. Artinya, dia (Eggi) nggak punya kapasitas tentang keyakinan orang lain, " ucap Johanes.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa dua pelapor Eggi. Adapun dua orang itu adalah Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Suresh Kumar dan Ketum Perjuangan Umum Rakyat Nusantara Norman Sophan pada Rabu (18/10) dan Kamis (19/10).
Penyidik bertanya kepada Suresh dan Norman soal konsep ketuhanan pada agama Hindu, dampak kerugian pernyataan Eggi, dan alasan mengapa merasa Eggi diduga melakukan penistaan.
"Menurut kami, hal tersebut sama saja menyamakan agama dengan ormas. Padahal agama itu bukan ormas, beda agama dengan ormas. Perppu mengatur pembubaran ormas, bukan mengatur pembubaran ajaran agama atau agama di Indonesia, " pungkas Suresh.
Atas ucapannya di MK, Eggi diduga melanggar tindak pidana SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini