"Tanggal 17 November 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY (Mas'ud Yunus) Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Mas'ud diduga menerima suap terkait pembahasan APBD tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Umar Faruq salah satu tersangka. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pengembangan operasi tangkap tangan dan setelah proses persidangan terdakwa WF (Wiwiet Febriyanto), yang dinyatakan ada dugaan turut serta dan bersama-sama," lanjut Febri.
Febri mengatakan Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut pembahasan perubahan APBD.
"Diduga bersama WF Kadis PUPR Kota Mojokerto yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Febri.
Atas perbuataannya, Yunus dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini