Tiga rumah makan yang dirazia berada di Jalan Kalimantan, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kamis, (23/11/2017). Sedikitnya, dari tiga rumah makan itu didapat 80 tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang dipakai.
"Siang ini kita sudah menyita 80 tabung gas elpiji ukuran 3 kg agar tidak menyusahkan pemilik rumah makan, kita ganti gas elpiji ukuran 3 kg dengan ukuran 5,5 kilogram," kata Staf Dinas Perindag Gorontalo, Yanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, telah menjadi aturan bila tempat usaha seperti rumah makan dan restoran dilarang menggunakan tabung gas subsidi ini. Rumah makan dan restoran hanya bisa menggunakan tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg. (asp/asp)