Lapor ke MKD, Himpunan Mahasiswa Minta Novanto Dipecat dari Ketua DPR

Lapor ke MKD, Himpunan Mahasiswa Minta Novanto Dipecat dari Ketua DPR

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 15:48 WIB
Foto: HMPI laporkan Novanto ke MKD. (Parastiti Kharisma Putri/detikcom).
Jakarta - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sejumlah anggota HMPI datang dengan atasan senada berwarna putih. Mereka lalu langsung memasukkan laporan ke sekretariat MKD yang berada di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tak ada pimpinan MKD yang menemui mahasiswa-mahasiswa ini. Setelah 20 menit memenuhi persyaratan pendaftaran, HMPI mendapat surat tanda terima pelaporan dari MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lapor ke MKD, Himpunan Mahasiswa Minta Novanto Dipecat dari Ketua DPRFoto: HMPI laporkan Novanto ke MKD. (Parastiti Kharisma Putri/detikcom).

Ketua HMPI Andi Fajar Asti mengatakan pihaknya meminta agar MKD segera memberhentikan Novanto sebagai Ketua DPR. Ketum Golkar itu dinilai telah melanggar kode etik anggota dewan dan juga melanggar UU MD3.

"Kami dari HMPI yang terhimpun dari 65 perguruan pascasarjana negeri dan swasta, hari ini melaporkan Setya Novanto ke MKD untuk segera teman-teman MKD agar melakukan rapat dan memberhentikan sesegera mungkin saudara Setya Novanto," kata Fajar usai laporan.


Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh HMPI, ada 8 poin yang menurut Fajar telah dilanggar oleh Novanto. Sebanyak lima poin dari kajian kode etik dan tiga poin dari kajian pasal pada UU MD3.

"Pertama itu pasal 87 ayat 2, di situ diatur kan pemberhentian anggota DPR karena melanggar sumpah jabatan dan kode etik. Nah Setya Novanto ini melanggar kode etik. Kode etik itu wajib lho," tuturnya.

Lapor ke MKD, Himpunan Mahasiswa Minta Novanto Dipecat dari Ketua DPRFoto: HMPI laporkan Novanto ke MKD. (Parastiti Kharisma Putri/detikcom).

"Kemudian di pasal 81 tentang kewajiban anggota DPR. Setya Novanto ini kan anggota DPR juga. Nah ini dilanggar kewajiban anggota. Jelas di sini kan poin-poin nya," tambah dia.

Fajar optimis bahwa MKD akan segera memproses laporan HMPI. Ia menyebut MKD wajib merespon laporannya bila tidak ingin track recordnya buruk.


"Saya masih optimis lah MKD masih bebas dari kepentingan politik. Saya kira MKD ini harus lebih mengutamakan bangsa dan negara. Karena MKD itu kan diatur juga di UU MD3," sebut Fajar.

Seperti diketahui, banyak desakan yang meminta Novanto mundur dari posisinya sebagai ketua DPR. Dia dianggap mencederai marwah DPR setelah ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads