Dishub DKI akan Merazia Juru Parkir Liar Berseragam

Dishub DKI akan Merazia Juru Parkir Liar Berseragam

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 14:56 WIB
Juru parkir liar yang dirazia Polsek Kebon Jeruk. Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat merazia 15 'Pak Ogah' dan juru parkir (Jukir) liar berseragam karena sering meminta uang secara paksa alias memalak. Mereka dengan leluasa menggunakan seragam juru parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta agar dianggap resmi.

Seragam petugas parkir diperjual belikan secara bebas. Di beberapa portal jual beli online, mudah mencari seragam juru parkir berwarna biru.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penjualan seragam, karena sifatnya umum, maka tidak ada aturan terkait penjualannya," ujar Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, kepada detikcom, Kamis (23/11/2017).

Sigit memastikan, pihaknya juga melakukan razia. Operasi itu dilakukan dengan menggandeng Satgas Saber Pungli.

"Razia tentu dilakukan. Bahkan kami koordinasi dengan Satgas Saber Pungli untuk operasi gabungan penertiban jukir liar," kata Sigit.

Sigit lalu menjelaskan, ada perbedaan antara jurkir resmi dan ilegal. Jukir resmi harus memiliki kartu identitas dan surat tugas.

"Juru parkir resmi, yang berdinas di UP Perparkiran, selain menggunakan seragam, maka yang bersangkutan juga dilengkapi dengan tanda pengenal pegawai UP Perparkiran dan Surat Tugas sebagai Jukir resmi," jelas Sigit.

Selain itu, Jukir resmi memberikan tiket parkir kepada pengguna jasa parkir. "Tanpa kelengkapan tersebut maka itu sifatnya ilegal," ucap Sigit.

Sebelumnya, Polsek Kebon Jeruk melakukan operasi preman pada Rabu (22/11) sore. Beberapa orang Pak Ogah, dan Juru Parkir terjaring operasi menggunakan seragam dan rompi parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Meski mereka menggunakan seragam, mereka itu parkir liar. Mereka dikoordinatori oleh keamanan RW," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol M Marbun. (aik/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads