"Kami mengharapkan Irwasum juga misalnya mendorong pembuatan Perkap tentang parameter penanganan kasus. Seperti contoh misalnya kalau kasusnya penipuan itu berapa lama, kalau kasusnya misalnya korupsi berapa lama," kata Adrianus kepada wartawan usai menemui Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Lewat Perkap, masyarakat menurut Adrianus akan memahami pola penanganan tindaklanjut aduan. Ombudsman juga bisa menjelaskan langsung ke masyarakat yang mengadu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami butuh satu pegangan dari pihak Polri agar kemudian kami bisa mengatakan kepada para pelapor tunggu deh, sabar deh, karena memang Polri memang punya parameter begitu," sambung Adrianus.
Saran ini ditanggapi baik Irwasum Komjen Putut. Kepada Adrianus, Irwasum menjelaskan bermacam kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara.
"(Jawaban Irwasum) macam-macam, bisa bilang karena susah mengumpulkan alat bukti, ada yang DPO, ada yang karena overload, ada yang karena tersangka dipanggil tapi belum datang, ada yang karena entah di mana," ujar Adrianus.
(aud/fdn)











































