"Itu fitnah yang jorok," tegas Anas ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Kemudian, jaksa KPK menanyakan terkait pertemuan yang dilakukan Anas dengan Setya Novanto dan M Nazaruddin. Anas mengamini pernah bertemu Novanto, tetapi menurutnya tidak terkait kasus korupsi e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anas dan Novanto Bantah Terima Uang e-KTP |
"Saya hanya ketemu Setnov di Cikeas dan kantor Setgab di Imam Bonjol," kata Anas.
"Dan setiap pertemuan itu tak ada Nazar," imbuh Anas menegaskan.
Saat itu, posisi Nazaruddin adalah sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Anas mengaku tidak selalu memberikan persetujuan terhadap dana yang dikeluarkan Nazaruddin.
"Apakah setiap uang yang dikeluarkan Nazar itu melalui persetujuan Anda?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Anas.
"Ketum hanya terima laporan tentang dana bantuan pemerintah tiap tahun yang diterima partai yang tiap tahun harus diaudit. Dan itu yang harus diperhatikan, yang disampaikan ke saya di rapat adalah tentang penggunaan anggaran negara," papar Anas menambahkan.
Dalam surat dakwaan kasus tersebut, jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Novanto, Nazaruddin, dan Anas terkait kasus korupsi e-KTP. Bahkan, jaksa KPK memaparkan adanya persekongkolan ketiganya dengan Andi Narogong terkait besaran pembagian uang korupsi proyek e-KTP. (dhn/fjp)











































