"Mereka ini kelompok Palembang yang menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Sasarannya rumah-rumah mewah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (23/11/2017).
Enam tersangka ditangkap pada Rabu (22/11) di tiga lokasi di kawasan Bandung, Jawa Barat. Keenam tersangka yakni Hidayat (30), Hendrik alias Mikel (19), Hendra Kusumo (23), Gunawan (24), Sagitarius (23) dan Muandi (26).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ada tiga tersangka yang melakukan di daerah Jawa Barat, sementara tiga lainnya pernah melakukan di Pamulang dan Jakarta. Untuk tiga tersangka akan kita serahkan ke Polda Jawa Barat karena mereka ada LP (Laporan Polisi) di sana," kata Hendro.
![]() |
"Ada satu korban yang kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Mereka sasarannya barang berharga seperti perhiasan, barang elektronik, uang, intinya yang bisa mereka jual," papar Hendro.
Adapun, barang bukti yang disita polisi dari keenam tersangka yakni 3 unit laptop, 17 unit handphone, 8 buah jam tangan bermerek, tiga unit tablet, keris, sangkur, golok, pisau, obeng, kunci letter T dan tiga unit motor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mei/ams)