Jika kedapatan melanggar, Anda akan ditangkap dan akan mengikuti sidang di tempat oleh tim gabungan, yang terdiri dari TNI-Polri-Satpol PP.
"Saya belum mengetahui adanya perda ini," kata salah seorang pelanggar, Ridwan, kepada petugas, Kamis (23/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perda itu, sudah diatur denda maksimal Rp 100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara. Namun semuanya tergantung hasil persidangan. Untuk hari ini, tim telah menyisir 3 rumah sakit, yakni RS Bunda, RS Multazam, dan RS Aloe Saboe.
"Kami sangat terbantu dengan operasi ini demi mewujudkan RS yang bebas asap rokok," kata Dirut RS Aloe Saboe, Andang Ilato.
Operasi ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pengunjung rumah sakit. Andang berharap masyarakat yang sedang membesuk pasien tidak merokok di area rumah sakit. Perda di atas berlaku di seluruh RS di Gorontalo.
"Ini adalah pelanggaran ringan tetapi tetap harus ditegakkan untuk memberikan kesadaran kepada warga tentang bahaya merokok," ujar Kabid Trantibum Penegakan Perda Satpol Provinsi Gorontalo Hariyanto Pakaya. (asp/asp)











































