"Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya, Kamis (23/11/2017).
Sabilul mengakatakan, GS berhasil ditangkap tim siber Polresta Tangerang sejak Senin (20/11) lalu. Dia menyebar video tersebut lewat akun Facebook-nya hingga membuat mental korban tertekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan," lanjut Sabilul.
Polisi juga menyita handphone milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan video. GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka yakni G, T, A, I, S dan N terbukti melakukan penelanjangan dan penganiayaan kepada korban.
Dua orang di antaranya enam tersangka itu merupakan ketua RT dan RW. Mereka dijerat pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (abw/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini