Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan, dua penumpang atas nama Sugito dan Kaswanto tersebut ditangkap pada Rabu (23/11/2017). Pelaku mengemas sabu dalam bungkusan plastik.
"Kedua penumpang, Sugito dan Kaswanto merupakan warga Indonesia, asal Tuban Jawa Timur, dari masing-masing tersangka disita petugas Bea Cukai seberat sabu 1,5 kg dan 1,4 kilo gram," jelas Evy dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, kedua tersangka tersebut akan melanjutkan penerbangan dari Batam menuju Surabaya.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan pada Ditresnarkoba Polda kepulauan Riau " tutur Evy. (idh/idh)











































