Diperiksa 12 Jam soal Novanto, Plt Sekjen DPR: Ditanya Administrasi

Diperiksa 12 Jam soal Novanto, Plt Sekjen DPR: Ditanya Administrasi

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 00:34 WIB
Plt Sekjen DPR Damayanti setelah diperiksa KPK soal Setya Novanto. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Plt Sekjen DPR Damayanti telah rampung menjalani pemeriksaan selama 12,5 jam sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Damayanti mengaku dimintai konfirmasi penyidik KPK soal surat izin pemeriksaan Setya Novanto.

"Masalah berkas administrasi saja. Terkait SK (surat keputusan penempatan komisi) dan lain-lain," kata Damayanti di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Selain itu, Damayanti mengaku ditanyai soal surat keputusan penempatan anggota DPR di komisi. "SK yang penempatan komisi, gitu saja," kata Damayanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat disinggung apakah Novanto masih menerima gaji Ketua DPR terkait status tersangkanya, Damayanti enggan menjawab. Damayanti mengaku tidak mempunyai data soal hal tersebut.

"Saya nggak punya data. Banyak berkas diperiksa bersama. Kan ada istirahat dan makan, jadi lama," ucap Damayanti.

Diketahui, Damayanti memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana. Damayanti tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Seusai pemeriksaan, Damayanti keluar pada pukul 22.30 WIB.

Sebelumnya, pada 6 November 2017, ada surat berkop Sekretariat Jenderal DPR tentang alasan Novanto minta izin dari panggilan KPK. Surat itu tertulis dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI serta tanda tangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti.

Dalam surat itu, intinya, Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP sebelum KPK mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasar yang digunakan adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 1. (fai/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads