"Saat ini ada dua tim yang berjalan paralel. Tim dari Biro Hukum ditugaskan mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, termasuk salah satu alasan pihak SN (Setya Novanto) bahwa penyidikan yang dilakukan KPK nebis in idem," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).
KPK, ditegaskan Febri, tetap berpatokan pada pembuktian perkara dengan mengumpulkan bukti yang cukup. KPK tak mau terburu-buru menangani perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara korupsi e-KTP, KPK memeriksa lima orang sebagai saksi untuk tersangka Novanto dan mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana. Saksi tersebut dari Ade Komarudin hingga Plt Sekjen DPR Damayanti.
"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan aket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) Ade Komarudin (anggota DPR RI), Damayanti (Plt Sekjen DPR RI), Made Oka Masagung (swasta), Deniarto Suhartono (swasta), dan Andi Agustinus (swasta)," jelas Febri. (fai/fdn)