Kelimanya yakni Brigadir Yoelinar Firdaus, Brigadir Yudi Feri, Briptu Indra Hidayatullah, Bripda T Haychal Prawira dan Bripda Edo Mal Pratama.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilaksanakan setelah mendapat keputusan dari aturan-aturan dalam Kepolisian," kata Wakapolres Aceh Utara, Kompol Suwalto, kepada wartawan Rabu (22/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara internal sudah tegas dan jelas. Kita malah sering membina mereka terlebih dahulu. Bahkan tahapan-tahapan pembinaan secara tertulis juga sudah kita lakukan. Tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa kita lakukan kalau itu memang sudah menjadi ketentuan ataupun keinginan yang bersangkutan," sebut Suwalto.
Selaian lima personel yang di PTDH kan, tahun sebelumnya juga ada dilakukan dengan memecat enam personel Polisi karena terlibat kasus narkoba dan desersi dari kedinasannya. Dengan adanya upacara pemecatan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi personel yang masih berdinas. Anggota polisi di Aceh Utara diminta untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum terutama narkoba. (rvk/rvk)











































