Kejagung Periksa Direktur ACI dalam Kasus Bank Mandiri

ADVERTISEMENT

Kejagung Periksa Direktur ACI dalam Kasus Bank Mandiri

- detikNews
Kamis, 02 Jun 2005 23:28 WIB
Jakarta - Pemeriksaan terhadap kasus kredit macet Bank Mandiri berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Anugra Cipta Investa (ACI) berinisial WA terkait penyimpangan penyaluran kredit terhadap PT Kiani Kertas."Saksi diperiksa terkait pengambilan aset kredit PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri yang bekerja sama dengan PT ACI dan PT Nusantara Energi," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo pada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2005).Berdasarkan temuan BPK, PT Kiani Kertas mendapatkan kredit dari PT Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun dan diduga merupakan kredit bermasalah. Tiga orang direksi Bank Mandiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini."Pemeriksaan saksi hari ini merupakan pemeriksaan awal sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan oleh JAM Pidsus Hendarman Supandji pada akhir Mei lalu," ungkapnya.

(fab/)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT