Mantan Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 02 Jun 2005 23:05 WIB
Bandung - Kajati Jabar akhirnya menetapkan mantan ketua DPRD Jabar Eka Santosa sebagai tersangka kasus korupsi dana kapling sebesar Rp 33,4 milyar. Kajati tidak perlu meminta izin dari Presiden untuk memanggil Eka."Soal pemanggilan terhadap dirinya sedang dipersiapkan dan langsung kepada yang bersangkutan," ungkap Kasi Penkum Humas Kajati Jabar SL Tobing saat ditemui detikcom di kantornya, Jl. RE Martadinata, Bandung, Selasa (2/6/2005).Kajati Jabar berjanji menyelesaikan kasus ini secepatnya. Hal yang memberatkan Eka, terlihat dari SK DPRD Nomor 845.2/Kep.Pim-42/2000 yang ia tandatangani dan ditujukan kepada Pemprov Jabar saat dijabat mantan Gubernur R Nuriana dan Sekda Danny Setiawan."SK itu menyalahi aturan. Fakta lainnya terungkap dari keterangan tersangka lainnya, Koerdi Moekti di Pengadilan Negeri Bandung," ungkapnya.Hingga saat ini berkas perkara Eka masih berada di Kajati Jabar. Sudah ada sekitar 30 saksi yang dimintai keterangan oleh Tim Penyidik dari Asisten Pidana Khusus Kajati Jabar untuk menjelaskan kasus ini.Rencananya dalam waktu dekat, Kajati Jabar juga akan meminta keterangan dari Nuriana, serta Danny yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jabar. Selain Eka, Kajati juga menetapkan mantan wakil ketua DPRD Jabar Suyaman sebagai tersangka."Untuk kasus Suyaman, Kajati akan menyerahkan berkas perkaranya kepada pihak TNI/Polri. Karena Suyaman duduk sebagai anggota dewan mewakili Fraksi TNI/Polri pada periode 1999-2004 lalu," kata Tobing.
(fab/)











































