Kejati DKI Cekal M Taufik

Kejati DKI Cekal M Taufik

- detikNews
Kamis, 02 Jun 2005 22:10 WIB
Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta M Taufik kini diperintahkan untuk dicekal."Pencekalan itu diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher kepada tim penyidiknya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta selatan, Kamis (2/6/2005)."Tentu tim penyidik harus mempersiapkan resume dan laporan perkembangan mengenai hasil penyidikan yang dilampirkan pada permohonan cekal terhadap M Taufik," lanjutnya.Secara prosedural, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Himawan Kaskawa harus membuat nota dinas kepada Asintel Kejati DKI Farid Hariyanto. Kemudian permohonan cekal dilanjutkan ke Kejagung."Pak Kajati baru mengecek dulu, tapi perintah itu sudah disampaikan kepada tim penyidik. Namun belum ada pemberitahuan apakah sudah dikirim ke kejagung atau belum," tegas Soehandoyo.M Taufik resmi menjadi tersangka sejak Senin (23/5/2005) lalu. Namun sampai saat ini belum dilakukan pencekalan terhadap dirinya oleh Kejati. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads