Jadi Pengadil Praperadilan Novanto, Hakim Kusno Pastikan Profesional

Jadi Pengadil Praperadilan Novanto, Hakim Kusno Pastikan Profesional

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 22 Nov 2017 16:44 WIB
Kusno (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno turun tangan langsung untuk mengadili praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Kusno mengaku akan profesional dalam melaksanakan tugasnya itu.

"Bukan hanya saya saja, tapi hakim itu pada hakikatnya semuanya profesional. Jadi akan mendengar dengan cermat, akan membaca dengan teliti, mempertimbangkan dengan bijaksana demikian juga dalam mengambil putusan," kata Kusno ketika ditemui di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Sidang perdana itu akan dilakukan pada 30 November 2017. Dia berharap agar pada saat itu kedua kubu yaitu tim kuasa hukum Novanto dan tim biro hukum KPK bisa datang sehingga praperadilan itu bisa segera diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Kusno, unsur pimpinan pengadilan hanya akan turun tangan mengadili perkara yang menarik perhatian masyarakat. Sebab, Kusno mengaku tugasnya sebagai wakil ketua sudah cukup banyak, seperti terkait penetapan izin pengadilan terkait penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, dan lainnya.

Kusno sempat menceritakan pengalamannya dalam mengadili perkara yang menarik perhatian publik. Dia menyebut perkara Susno Duadji sedangkan untuk praperadilan, dia mengaku pernah menangani Bibit-Chandra hingga Jhon Kei.

"Kalau pidana yang mungkin saya selaku hakim anggota kasus Irjen Susno Duadji, saya juga hakim anggotanya. Praperadilan, Bibit-Chandra, saya juga waktu itu juga praperadilannya Jhon Kei itu perkara menonjol di PN Jaksel waktu saya jadi hakim," ujarnya.

Jadi Pengadil Praperadilan Novanto, Hakim Kusno Pastikan ProfesionalKusno (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)

Kusno juga pernah mengadili dan memeriksa praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam putusan yang diketok pada (10/11) lalu, Kusno menolak seluruh permohonan pemohon.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, Susno pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada 2016. Baru kemudian pada sekitar Juli 2017 dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jaksel.

Dia telah menjadi hakim selama 26 tahun. Ia mengaku belum pernah ada orang yang mencoba mendekatinya seperti suap terkait penanganan perkara.

"Saya kira tidak ada itu," kata Kusno. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads