Hamdani: PT Wahgo Beri Dana ke KPU Setengah Miliar
Kamis, 02 Jun 2005 19:51 WIB
Jakarta - Temuan demi temuan dalam mengungkap korupsi di tubuh KPU terus bergulir. Kali ini menyangkut dana rekanan. Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien mengakui bahwa rekanan KPU yang bernama PT Wahgo Internasional, melalui direkturnya, telah memberi dana ke KPU sebesar $ 57 ribu atau sekitar Rp 541.000.000. Dana ini dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota KPU. "Apa yang saya jelaskan pada penyidik, itu juga yang saudara ketahui," kata tersangka korupsi ini kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2005). Hamdani didampingi pengacaranya, Abidin.PT Wahgo, lanjut Hamdani, merupakan perusahaan pemenang tender pengadaaan tinta pada Pemilu 2004. "Pokoknya yang saya kemukakan dalam BAP, itu tidak berubah," tegas Hamdani yang telah diperiksa oleh KPK selama 5 jam. Anggota KPU lainnya yang diperiksa oleh KPK, Rusadi Kantraprawira, enggan banyak memberikan banyak keterangan. Selama 8 jam pemeriksaan, Rusadi mengaku dicecer 36 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Materi pemeriksaan di antaranya mengenai pemberian HP," katanya.Sebelumnya, setiap anggota KPU mendapatkan fasilitas HP Nokia Communicator 9210i. Dana pembelian HP tersebut diduga berasal dari dana rekanan. Total dana yang dikeluarkan untuk pembelian HP itu sebesar Rp 55 Juta sebanyak 11 unit. Fasilitas itu diperuntukkan bagi semua anggota KPU ditambah sekjen dan wakil sekjen.
(atq/)











































