Kasus Pidana, BAP Wasekjen PAN Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 02 Jun 2005 18:54 WIB
Bandung - Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (Wasekjen DPP PAN) Priyono Juniarsanto ternyata ditahan karena kasus pidana. Dia menjadi tersangka kasus penipuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah melimpahkan kasusnya ke pengadilan. BAP (berkas acara pemeriksaan) Priyono dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (2/6/2005). Sampai saat ini, Priyono masih ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kebon Waru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung Yuswa Kusumah menegaskan bahwa kasus yang dituduhkan kepada Priyono adalah kasus pidana. Priyono diduga terkait dengan kasus penipuan jual beli rumah toko (ruko) di Antapani bernama 'Antapani Tower' di Bandung. "Terkait dengan masalah penipuan. Itu murni kasus pidana, bukan perdata," ungkap Kajari saat ditemui di kantor Kajari Bandung, Jl. Jakarta, Bandung Selasa (2/6/2005). Sebelumnya diberitakan bahwa kasus yang menimpa Priyono adalah kasus perdata. Kajari menyatakan, kasus ini bermula dari seorang korban yang melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Jabar. Diduga, tersangka Priyono telah menggelapkan uang sebesar Rp 400 juta. "Sudah membayar uang tapi tak tepat waktu. Rukonya kemudian disewakan. Korban akhirnya menolak. Singkatnya begitu," ungkapnya singkat. Saat ini, menurut dia, status Priyono Juniarsanto sudah menjadi tahanan PN Bandung. Menurut Kajari, sebenarnya yang menangani kasus ini adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati). "Kita hanya menunjuk jaksa saja untuk di pengadilan," jelasnya. Kajari mengaku tidak tahu menahu bahwa yang dijadikan tersangka dalam kasus ini adalah seorang wasekjen DPP PAN. Dari berkas laporan Kejati Jabar tidak ditulis bahwa tersangka adalah wasekjen PAN. Priyono bukan tersangka tunggal dalam kasus ini. "Masih ada satu orang lagi," ungkapnya. Saat ditanya mengenai siapa nama korban yang melaporkan dan nama tersangka lainnya yang terlibat kasus jual beli ini, Kajari enggan menyebutkan nama.
(asy/)











































