"Awalnya polisi melakukan penyamaran di room karaoke Gunung Sahari. Lalu ditawarkan sabu oleh tersangka Jack," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, saat rilis di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Tersangka Jack langsung ditangkap di tempat pada Minggu (19/11) pukul 21.00 WIB. Dari tersangka Jack polisi mengamankan satu bungkus klip berisi sabu dengan brutto 1 gram dan 10 butir pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita polisi Foto: Cici Marlina/detikcom |
Kemudian polisi menangkap NS pada Senin (20/11), sekitar pukul 14.30 WIB di lobi Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat. Dari keterangan NS, ia mengaku mendapatkan pil ekstasi dari tersangka YS.
"Tersangka YS ini mempunyai home industry pembuatan pil ekstasi palsu. Dia mengaku membuat pil tersebut dari bahan baku Promag, Neo Napasin, dan zat amphetamin yang dihaluskan jadi satu, kemudian diberi sedikit air dan dimasukkan ke dalam alat pencetak untuk memadatkan kembali butiran ekstrasi tersebut," ujarnya.
Polisi membawa 10 pil tersebut untuk di cek di lab puslabfor bareskrim Polri. Hasilnya ekstasi berlogo apel warna hijau tua positif mengandung zat amphetamin, sedangkan ekstasi berlogo AS warna hijau muda negatif mengandung zat amphetamin atau dikatagorikan palsu. (cim/ams)












































Barang bukti yang disita polisi Foto: Cici Marlina/detikcom