MUI Gelar Pleno Bahas Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

MUI Gelar Pleno Bahas Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

Sam - detikNews
Rabu, 22 Nov 2017 14:05 WIB
Din Syamsuddin (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Dewan Pertimbangan MUI hari ini menggelar rapat pleno terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghayat kepercayaan yang masuk kolom agama di KTP. Rapat ini dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin beserta anggota Dewan Pertimbangan yang lain.

Pantauan detikcom di kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Jakarta Pusat, sejak pukul 13.00 WIB, para anggota Dewan Pertimbangan MUI sudah memenuhi ruangan rapat pleno di lantai 4 kantor MUI.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat pleno dimulai pada pukul 13.20 WIB dan dipimpin langsung oleh Din Syamsuddin. Din mengatakan rapat ini tidak memerlukan argumen yang panjang, cukup ke inti permasalahan rapat.

"Rapat pleno membahas pandangan kita tentang MK tentang pandangan aliran. Kita akan membawah pesan wasiat kepada umat terkait adanya gejala robohnya ukhuwah islam. Adanya keterpecahan masing-masing ada yang punya cara sendiri dan kita sepakati," kata Dim membuka rapat pleno di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).



Rapat ini membahas pandangan dan sikap yang akan ditentukan MUI terhadap putusan MK mengenai dimasukkannya aliran kepercayaan di e-KTP. Rapat ini juga akan memberi masukan kepada Kemendagri soal teknis pelaksanaan putusan MK.

"Ini terkait ada UU yang menyebut aliran kepercayaan terkait pernikahan dan dikaitkan dengan pencantuman e-KTP yang pada dasarnya MK memutuskan sebagaimana bahwa menerima gugatan itu," kata Din. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads