"Saya mulai jam 11, kemudian sekarang jam 13, 2 jam," ucap Akom setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK tak jauh berbeda dari yang sudah-sudah. Akom hanya menyebut keterangannya itu untuk 2 tersangka berbeda, yaitu Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka berbeda-beda dan saya harus siap membantu pemberantasan korupsi KPK. Saya concern membantunya tadi saya diminta untuk memberikan (keterangan) sebagai saksi Pak Nov dan Pak Anang, yang dulu 2, sekarang 2," ucap Akom.
"Saya jelaskan hal yang sama, makanya tidak lama keterangan berubah sama dengan seperti yang dulu," imbuh Akom.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Akom diperiksa sebagai saksi untuk Novanto. Selain Akom, ada 2 saksi yang dipanggil, yaitu pengusaha Made Oka Masagung serta Plt Sekjen DPR Damayanti.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN, yaitu Made Oka, Ade Komarudin, dan Damayanti," ucap Febri. (fai/dhn)