"Yang bersangkutan pemegang kartu kuning dari rumah sakit jiwa," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada detikcom, Rabu (22/11/2017).
Nico mengatakan, pihaknya mengamankan Tanita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, Tanita dites urine dan diinterogasi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengatakan, untuk penanganan kasus kecelakaan ditangani oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu tidak ada korban jiwa.
Mobil Honda CRV bernopol B 1738 PLO melarikan diri ketika hendak diperiksa oleh anggota Polantas di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (21/11) malam. Saat melarikan diri dan dikejar petugas, mobil tersebut menabrak sejumlah kendaraan.
Mobil yang dikemudikan oleh perempuan bernama Tanita Felycia Poluan itu semula melaju dari Sarinah ke arah Blok M. Sesampainya di Bundaran HI diberhentikan oleh anggota Sat Gatur Briptu Ariel.
Namun Tanita saat itu menolak dan melarikan diri ke arah Blok M sehingga dikejar oleh petugas tersebut. Mobil tersebut akhirnya berhenti setelah dipalang oleh mobil derek bernopol B 9285 WU di TL Bundaran Senayan. Akibatnya, mobil tersebut menabrak body belakang mobil derek.
Selama pelariannya dari Bundaran HI sampai di Bundaran Senayan, mobil iu menabrak beberapa kendaraan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
"Menurut keterangan orang tua pelaku, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ujar Budiyanto.
(mei/rvk)











































