Tak Puas dengan Tugasnya, DPD akan Ajukan Amandemen UUD
Kamis, 02 Jun 2005 16:19 WIB
Jakarta -
Karena jatah tugas dan kewenangan dinilai kurang signifikan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan amandemen UUD 1945. Dukungan masyarakat pun digalang untuk memenuhi syarat pengajuan amandemen.DPD hingga kini baru mengantongi 128 suara. Dukungan itu pun berasal dari para anggota DPD sendiri. Padahal, syarat pengajuan amandemen harus didukung 228 suara. Untuk menutup kekurangan, DPD pun menggalang dukungan masyarakat.Hal ini disampaikan Ketua Panitia Ad Hoc II DPD RI Kasmir Tri Putra dalam jumpa pers di Restoran Sate House Senayan, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2005).Dijelaskan dia, amandemen pasal 22 D UUD 1945 sangat diperlukan mengingat DPD hanya diberi tugas dan wewenang antara lain membahas dan mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran serta penggabungan daerah serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU.Dengan setumpuk tugas di atas, DPD masih menuntut diberi hak untuk menerima atau menolak seluruhnya RUU yang dihasilkan DPR bersama pemerintah."Selama ini DPD sudah melakukan lobi ke anggota DPR. Bahkan ke fraksi-fraksi. Tetapi sampai saat ini tanggapan mereka hanya ingin kami menjalankan dulu UU tersebut. Sudah dua kali masa sidang dan belum ada hasil yang signifikan," ujar Kasmir."Karena dukungan dewan kurang, kami minta masyarakat mendesak Badan Pekerja MPR untuk segera melakukan amandemen," imbaunya.Memang selama ini gaung DPD kurang terdengar. Giginya pun ompong. Padahal para senator ini mewakili puluhan provinsi di Indonesia. Per provinsi diwakili empat senator.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































