"Kita menerima laporan. Kemudian menyelidiki hingga mengamankan pelakunya tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah dalam keterangannya, Selasa (21/11/2017).
Dia menjelaskan pelaku ditangkap pada Selasa (21/11) siang oleh tim Resmob dan Unit PPA di tempat persembunyiannya di Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Tempat itu merupakan rumah anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan korban, si pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali. Kejadiannya dilakukan di kamar rumah milik pelaku," sebut Resky.
Setelah diamankan, pelaku kini sedang dilakukan penyelidikan lanjutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (jbr/jbr)










































