"Hari ini tim saya mendatangi ke Kejati Riau untuk melakukan pendampingan terhadap klien saya. Waktu break, mereka memberitahukan ke bahwa di sana ada Eva Nora (pengacara) menangani klien untuk pendampingan," kata Razman Nasution kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (21/11/2017).
Menurut Razman, dia datang ke Pekanbaru dalam rangka memberikan pendampingan kepada dua orang tersangka, dari 7 orang yang memberikan kuasa kepaanya. Tapi rupanya, hari ini keduanya sudah dilakukan pendampingan dari pengacara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang kedua, lanjut Razman, barang siapa pengacara penerima kuasa tidak menggunakan prosedur, akan dilaporkan kepada induk dari organisasi pengacara tersebut.
"Jadi saudara Eva Nora kalau benar menangani klien saya, dan klien saya belum selesai urusannya ke saya, maka ini akan teruskan pihak yang berwenang," kata Razman.
Menurut Razman dia akan menggugat kepada pemberi kuasa sebesar Rp 1 miliar.
"Karena itu sudah kewajiban. Karena menurut saya ini sudah merugikan nama baik saya. Saya membangun reputasi ini dengan sungguh-sungguh dan berkarir dari bawah. Tidak serta merta saya dikenal di negara ini sebagai advokat," kata Razman.
Terkait pencabutan sepihak ini, Razman mengacu pada pasal 1814 KUHAP. Disebutkan, 'Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya, bila hal itu dikehendakinnya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu'.
"Alasan untuk itunya tidak ada. Contoh, alasannya kalau saya sakit, saya tidak berkesempatan hadir, contoh lain saya ketua tim, tapi saya tidak pernah hadir, atau anggota saya tidak ada lagi, atau kantor saya tutup. Itu," kata Razman.
Sebagaimana diketahui, Kejati Riau telah menetapkan 18 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan tugu antikorupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru. Proyek senilai Rp 8 miliar ini dikorupsi sekitar Rp 1,23 miliar. Dari 18 tersangka ini, 7 di antaranya sempat memberikan kuasa hukum kepada Razman. Belakangan mereka mencabut kuasa hukum dari Razman. (cha/asp)