Lagi, Warga Australia Divonis 20 Tahun Karena Heroin

Lagi, Warga Australia Divonis 20 Tahun Karena Heroin

- detikNews
Kamis, 02 Jun 2005 15:27 WIB
Jakarta - Ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby, baru saja mendapat vonis 20 tahun penjara. Namun belum lagi reda pemberitaan soal perempuan itu, warga Australia lainnya juga mengalami nasib yang sama. Sama-sama terlibat penyelundupan narkoba. Dan sama-sama dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan. Pria bernama Tony Tran itu divonis bersalah oleh pengadilan Vietnam setelah didakwa berupaya menyelundupkan 200 gram heroin dari Vietnam ke Australia. Warga Australia keturunan Vietnam itu ditangkap di sebuah rumah di Provinsi Phu Yen, Vietnam, setelah berusaha mengirimkan heroin tersebut ke beberapa alamat di Australia.Demikian disampaikan Nguyen Van Minh, seorang pejabat pengadilan di Phu Yen, sekitar 500 kilometer sebelah utara Ho Chi Minh City, seperti diberitakan Sydney Morning Herald, Kamis (2/6/2005).Sesuai hukum Vietnam, warga Australia berusia 43 tahun itu sebenarnya bisa diancam dengan hukuman mati. Namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman paling ringan baginya: 20 tahun penjara.Dikatakan Minh, Tran dan pacarnya membeli heroin tersebut di Ho Chi Minh City. Sepasang kekasih itu kemudian mencoba untuk mengirimkannya via pos dalam porsi-porsi kecil pada Mei 2004. Namun belum sempat terkirim, polisi keburu menyitanya."Kami menyita heroin itu sebelum dikirimkan, dan kejahatan ini bisa dihukum antara 20 tahun penjara dan hukuman mati, jadi dia mendapat hukuman paling ringan," ujar Minh. Tran punya waktu 15 hari untuk mengajukan banding.Pacar Tran, Le Thi Van, juga tak luput dari hukuman penjara. Perempuan Vietnam itu divonis 15 tahun penjara.Kasus ini muncul hanya beberapa hari setelah Corby divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Perempuan Australia itu terbukti bersalah telah menyelundupkan 4,2 mariyuana ke Bali. (ita/)


Berita Terkait