Kasus Korupsi Jarkom, Polri akan Tuntut Blora Center
Kamis, 02 Jun 2005 15:25 WIB
Jakarta - Mabes Polri membantah melakukan penggelembungan anggaran pengadaan jaringan komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom). Hingga kini, belum ada laporan BPK mengenai penyimpangan itu.Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boediharjo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (2/5/2005)."Polri akan bersiap menuntut pertanggungjawaban kepada pihak pelapor (Blora Center) apabila nanti ternyata pada akhir pemeriksaan, ada laporan yang tidak membuktikan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan jarkom) dan alkom karena ini menyangkut institusi Polri," ungkap Aryanto.Mabes Polri hingga kini belum menerima laporan dari BPK tentang adanya penyimpangan tersebut. "Kapolri telah mengirim surat ke BPK untuk melakukan pemeriksaan di Polri tentang dugaan penyimpangan pengadaan jarkom dan alkom," ujarnya.Selain itu, menurut dia, Kapolri juga sudah menugaskan Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) untuk melakukan pemeriksaan secara internal.Blora Center yang dikomandani Jusuf Rizal mengadukan ke Kejaksaan Agung kasus dugaan penggelembungan anggaran jarkom dan alkom Polri sejak 2002-2005 pada Rabu (1/6/2005). Negara dirugikan Rp 602 miliar dalam proyek itu. Lembaga pendukung SBY-Kalla pada Pilpres 2004 ini mengumumkan dugaan korupsi ini kepada pers pada Jumat (27/5/2005).Lembaga ini meremendasikan 13 nama untuk diperiksa Kejagung. Mereka antara lain Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar, Kepala Divisi Telematika Polri Irjen Saleh Saaf serta beberapa nama lain seperti Henry Siahaan, suami penyanyi Yuni Shara.
(aan/)











































