Pasutri yang diketahui merupakan warga Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, itu tak berkutik saat polisi mendatanginya pada Senin (20/11/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pasutri ini, polisi menemukan sabu yang disimpan di bra sebelah kiri.
"Saya baru beli sabu itu, rencananya mau dipakai sendiri di rumah. Saya ajak istri untuk simpan sabu di bra karena saya takut ditangkap polisi, jadi kalau disimpan di dalam bra pasti tidak tahu," ujar Angga dengan kepala tertunduk saat rilis di Mapolsek Ilir Timur I, Selasa (21/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edy Rahmat Muliana mengatakan tersangka sengaja menyimpan sabu dalam bra untuk mengelabui polisi. Saat diperiksa, polisi turut menemukan senjata tajam yang disimpan di bagian vitalnya.
"Tersangka ini sudah menjadi target dan sejak lama kita pantau, saat ditangkap mereka tidak mengakui. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pasutri ini kita bawa ke Mapolsek dan ditemukanlah barang bukti satu paket sabu yang disimpan di bra istrinya," terang Edy.
Atas perbuatannya, Angga dan istrinya kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Ilir Timur I. Keduanya akan dikenai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (rvk/rvk)











































