Polri Masih Tunggu Hasil Penelitian Jaksa soal Berkas First Travel

Polri Masih Tunggu Hasil Penelitian Jaksa soal Berkas First Travel

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 17:34 WIB
Foto: Gedung Bareskrim. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Penyidik Bareskrim sudah menyerahkan kembali berkas First Travel ke Kejaksaan Agung. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas kasus itu akan dinyatakan lengkap atau tidaknya.

"Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Menunggu hasilnya (P-21 atau tidak) dari jaksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di gedung LIPI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Herry mengatakan berkas penyidikan kasus First Travel sudah dinilai cukup untuk dibawa ke persidangan oleh jaksa. Polri telah merampungkan pengusutan aset trio bos First Travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dananya itu saja, sebagian terbesar untuk memberangkatkan umrah yang dulu-dulu sudah daftar. Setelah itu untuk keperluan pribadi. Sebagian besar dananya dipakai untuk berangkatkan jemaah, sisanya untuk beli aset dan gaya hidup," jelas Herry.

Herry menambahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) First Travel telah disatukan dengan berkas perkara primernya yaitu penipuan dan penggelapan dana.

"Berkasnya yang TPPU sekalian sama yang itu (berkas penipuan dan penggelapan dana) yang di jaksa," ujar Herry.

Dalam kasus ini, tersangka trio First Travel yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan diduga telah menipu dan menggelapkan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jamaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads