"Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Menunggu hasilnya (P-21 atau tidak) dari jaksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di gedung LIPI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Herry mengatakan berkas penyidikan kasus First Travel sudah dinilai cukup untuk dibawa ke persidangan oleh jaksa. Polri telah merampungkan pengusutan aset trio bos First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry menambahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) First Travel telah disatukan dengan berkas perkara primernya yaitu penipuan dan penggelapan dana.
"Berkasnya yang TPPU sekalian sama yang itu (berkas penipuan dan penggelapan dana) yang di jaksa," ujar Herry.
Dalam kasus ini, tersangka trio First Travel yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan diduga telah menipu dan menggelapkan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jamaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (aud/idh)











































