"Menurut saya itu sudah benar," kata Muannas dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).
Muannas menilai, sejak awal dirinya sangat yakin bahwa praperadilan Jonru akan ditolak. Menurut Muannas, polisi telah melalui prosedur yang benar dalam penetapan tersangka Jonru di kasus yang ia laporkan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya lagi, penyidik sudah barang tentu telah mengantongi syarat formil dan materil dalam proses penyidikan itu. "Tinggal kita lihat bagaimana hasil nanti Pengadilan dalam menguji materi perkara," imbuhnya.
Ia berharap setelah praperadilan ini ditolak, berkas perkaranya segera dilimpahkan (P21) ke pengadilan. Selanjutnya ia menyerahkan keputusan hakim nantinya.
Sidang praperadilan Jonru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Hakim tunggal Lenny menolak seluruhnya permohonan gugatan yang diajukan pemohon.
Hadir dalam sidang itu 8 orang tim kuasa hukum Jonru dari Bang Japar. Sementara dari pihak termohon 1 hadir AKBP JR Sitinjak, Kompol Nengah U Tarigan dan AKP Budi Novianto sedangkan termohon 2 hadir Jaksa Iskandar.
Suasana sidang bisa disaksikan dalam video di bawah:
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini