Pembantu Pembunuh Basri Sangadji Paling Lama Divonis 4 Th

Pembantu Pembunuh Basri Sangadji Paling Lama Divonis 4 Th

- detikNews
Kamis, 02 Jun 2005 15:13 WIB
Jakarta - Lima terdakwa kubu Key yang membantu pembunuhan Basri Sangadji divonis hukuman penjara dengan waktu beragam. Vonis paling ringan selama 1 tahun 10 bulan dan terberat 4 tahun. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Efran Basuni dalam sidang yang berlangsung di Polres Jakarta Selatan, Jl. Wijaya, Jakarta, Kamis (2/6/2005).Vonis hukuman penjara terlama dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Sevanya Rahakbau alias Lois. Seyanya harus mendekam selama empat tahun dalam penjara. Sedangkan terdakwa Erwin Labettubun dan Koko Rahawarin dijatuhi pidana penjara tiga tahun, terdakwa Rasid Renwarin dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Yopi Ingrattubun dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.Menurut majelis hakim, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peristiwa pidana, yakni ikut serta dalam pembunuhan dan memiliki serta menggunakan senjata tajam. Khusus untuk terdakwa Sevanya Rahakbau dan Rasid Renwarin dinyatakan terbukti telah melakukan pidana pengrusakan barang yakni mobil Toyota Lexus warna hitam milik Basri Sangadji sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3 KUHP.Namun kelima terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Oleh karena itu kelima terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu primer," kata Efran.Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata Efran, mereka sangat sadis dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam sidang dan relatif masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perilaku hidupnya di masa yang akan datang. Putusan majelis hakim ini diterima tanpa reaksi berlebihan dari para terdakwa. Sidang kelima terdakwa ini hanya berlangsung 10 menit yang dimulai pada pukul 13.30 WIB-13.40 WIB.Sekadar diketahui, kelima terdakwa ini tidak ikut langsung dalam proses pembunuhan Basri Sangadji. Mereka berada di luar kamar 305 Hotel Kebayoran Inn saat pembunuhan itu terjadi (12 Oktober 2004). Saat peristiwa berdarah itu terjadi, terdakwa Rasid dan Yopi hanya menunggu di dalam mobil Isuzu Panther dan Suzuki Vitara. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya sempat masuk ke hotel, namun mereka kembali ke luar saat mendengar suara tembakan dari kamar Sangadji. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads