Dua bandar ganja itu ditangkap oleh tim dari Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya ternyata bandar kambuhan.
Kedua bandar ganja itu merupakan residivis (Foto: Cici Marlina/detikcom) |
"Ini residivis, dari keduanya didapat 66,6 kg Ganja. Dua tersangka adalah Tinus Tambayong alias TT (56) dan Asran alias AS (51)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto saat rilis di Mapolres Jakpus, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteng Tenggulun ini tempat tawuran. Dari hasil investigasi berkembang bandar dengan nama TT," kata Suyudi.
Deretan barang bukti berupa paket ganja (Foto: Cici Marlina/detikcom) |
Polisi pun melakukan pencarian terhadap TT hingga mendapati rumahnya di Jalan Jeruk 3 nomor 3B RT 014 RW 006, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat (10/11). Namun, TT tidak ada di tempat, sedangkan polisi mendapati ganja 52,6 kg dari dalam rumah itu.
Pencarian terhadap TT terus dilakukan hingga akhirnya dia ditangkap pada Senin (13/11). TT ditangkap di Jalan Utan Kayu Gang Kramat Asem RT 016 RW 010, Utan Kayu Utara, Matraman Jakarta Timur.
Dari keterangan TT, polisi mengejar seorang pelaku lainnya yaitu AS. Dia akhirnya bisa ditangkap keesokan harinya di Jalan Pengantin Ali III No. 41 RT 011 RW 006, Ciracas, Jakarta Timur.
Paket itu dikemas sedemikian rupa sehingga bau ganja tidak kentara (Foto: Cici Marlina/detikcom) |
"Dikembangkan jaringannya ada lagi tersangkanya saudara AS, ditangkap di Ciracas dengan ditemukan narkotika jenis ganja 14 kg. Dia spesialis main di Aceh. Total yang diamankan 66,6 kg," ujar Suyudi.
Polisi menyebut ganja itu dikirim dari Aceh melalui jalur darat. Modus keduanya agar ganja itu tidak tercium baunya yaitu dengan mencampurnya dengan bubuk kopi.
"Pengiriman dari Aceh, lewat jalur darat, ya pakai truk, dari Aceh waktunya tentunya tidak disesuaikan menurut mereka aman lancar. Kalau ada operasi ini ditutupi kopi jadi hilang baunya," kata Suyudi.
Paket ganja itu dikirim dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk (Foto: Cici Marlina/detikcom) |
Selain keduanya, polisi menyebut ada pelaku lain yang masih dikejar. Ganja itu disebut kerap diperjualbelikan di wilayah Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, yang kerap dijadikan lokasi tawuran.
"Tawuran itu pengalihan isu saja, kemudian dipasok, kemudian ciptakan tawuran," tuturnya.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(dhn/dhn)












































Kedua bandar ganja itu merupakan residivis (Foto: Cici Marlina/detikcom)
Deretan barang bukti berupa paket ganja (Foto: Cici Marlina/detikcom)
Paket itu dikemas sedemikian rupa sehingga bau ganja tidak kentara (Foto: Cici Marlina/detikcom)
Paket ganja itu dikirim dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk (Foto: Cici Marlina/detikcom)