PK Ditolak di Kasus Suap Kejati DKI, Marudut Tetap Dibui 3 Tahun

PK Ditolak di Kasus Suap Kejati DKI, Marudut Tetap Dibui 3 Tahun

Rivki - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 13:37 WIB
Marudut saat divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa suap penanganan perkara di Kejati DKI, Marudut. Putusan tersebut membuat Marudut tetap mendekam di penjara selama 3 tahun.

"Amar putusan: Tolak," putus ketua majelis PK, hakim agung Surya Jaya, yang dilansir website MA, Selasa (21/11/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis PK tersebut diketok pada Senin (20/11). Adapun anggota majelis PK adalah hakim agung Suhadi dan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago. Putusan PK itu teregister dengan nomor 151 PK/Pid.Sus/2017.

Pada September 2016, Marudut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Marudut dalam kasus ini menjabat Direktur Utama PT Basuki Rahmat Putra.

Dia diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp 2 miliar dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. Hakim menyebut, uang Rp 2 miliar atau USD 148.825 yang diterima Marudut dari Sudi dan Dandung, direncanakan akan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan DKI Jakarta yang saat itu dijabat Sudung Situmorang. Namun uang itu belum sampai ke tangan Sudung.

Marudut terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa memutuskan untuk masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.



(rvk/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads