"Amar putusan: Tolak," putus ketua majelis PK, hakim agung Surya Jaya, yang dilansir website MA, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada September 2016, Marudut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Marudut dalam kasus ini menjabat Direktur Utama PT Basuki Rahmat Putra.
Dia diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp 2 miliar dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. Hakim menyebut, uang Rp 2 miliar atau USD 148.825 yang diterima Marudut dari Sudi dan Dandung, direncanakan akan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan DKI Jakarta yang saat itu dijabat Sudung Situmorang. Namun uang itu belum sampai ke tangan Sudung.
Marudut terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa memutuskan untuk masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
(rvk/rna)