Hal ini diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros, Nasiruddin Rasyid. Menurutnya, kendala selama ini adalah minimnya prasarana untuk mendukung petugas jemput bola ke masyarakat.
"Kita tidak punya armada khusus untuk mendatangi warga setiap kecamatan untuk melakukan proses perekaman. Kita hanya bisa menunggu mereka datang ke kantor kita," kata Rasyid saat ditemui wartawan, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketersediaan berkas dan alat saya jamin semua sudah aman," ungkapnya.
Jumlah penduduk Maros saat ini tercatat 395.935 jiwa, 279.399 di antaranya sudah wajib KTP. Namun yang sudah menjalani perekaman e-KTP baru 248.512. Selisihnya mencapai 30.887 orang.
"Kecamatan yang paling banyak penduduknya belum terekam itu di Bontoa, Cenrana, dan juga Lau. Rata-rata ada lebih dari tiga ribu jiwa," terangnya.
Selain terancam tidak memiliki hak pilih, baik di pilgub maupun pemilu, 30 ribu warga ini akan terancam tidak akan memiliki kewarganegaraan dan tidak punya hak di Indonesia.
"Mereka sudah pasti tidak akan diakui sebagai warga negara Indonesia. Makanya kita imbau untuk segera mungkin datang melakukan perekaman KTP di kantor," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Ismail, mengaku sudah sering ke kantor Disdukcapil untuk mengurus KTP. Namun berkali-kali ia kecewa karena alasan tidak adanya blangko KTP.
"Sudah sering saya ke sana, tapi alasannya tidak ada blangko atau jaringan rusak. Makanya sampai saat ini saya hanya memiliki KTP sementara saja," keluhnya. (asp/asp)











































