"Penindakan terhadap 4 kali upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti yang diamankan berupa 1.994 gram metamfetamin dan 14 gram ganja sintetis," kata Kepala Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang dalam keterangannya, Selasa (21/11/2017).
Penyelundupan pertama terjadi pada 21 Oktober lalu. Saat itu seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial ABO ditangkap karena kedapatan membawa 932 gram sabu. Sabu itu diselundupkan di dalam kapsul yang kemudian ditelan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat 2 bungkus sabu seberat 1.012 gram yang disembunyikan di dalam 2 buku yang dibawanya," lanjut Erwin.
Jumpa pers kasus penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta. (Bil Wahid/detikcom) |
Pada 25 Oktober, petugas mengungkap penyelundupan paket narkoba jenis ganja sintetis via jasa pengiriman barang. Paket yang dikirim dari China itu berupa 14 gram ganja sintetis. Setelah dilakukan pengembangan, 7 orang dibekuk di Malang, Jawa Timur.
Penyelundupan terakhir terjadi pada 9 November lalu. Saat itu, seorang WN Jepang ditangkap karena menyelundupkan sabu di kaus kakinya.
"Dia menyembunyikan sabu seberat 0,279 gram di dalam kaus kaki," imbuh Erwin.
Para tersangka kini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (abw/idh)












































Jumpa pers kasus penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta. (Bil Wahid/detikcom)