Bos nikahsirri.com Segera Disidang

Bos nikahsirri.com Segera Disidang

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 12:09 WIB
Aris Wahyudi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah menerima berkas perkara dan tersangka kasus prostitusi, Aris Wahyudi yang juga pemilik situs nikahsirri.com. Tak lama lagi, Aris akan maju menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

"Sudah P21 nanti kita teliti dulu untuk tahap ke dua," ujar Kasipidum Kota Bekasi Andi Adikawira kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan selama proses penelitian berkas di kejaksaan, Aris Wahyudi menjadi tahanan Kejaksaan. Setelah dirasa lengkap syarat materil dan formil akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita punya batas waktu 20 hari penahanan tetapi biasanya kurang dari 10 hari sudah kita limpahkan," paparnya.

Andi telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk mengawal perkara tersebut. Atas perbuatannya Aris disangkakan pasal di UU Pornografi dan UU ITE.

"Ya paling minggu depan kita bacakan dakwaan," kata Aris.

Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB, 24 September lalu. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.

(ed/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads