Partai Gerindra DKI menuding Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sebagai pihak pengusul anggaran kolam air mancur DPRS senilai Rp 620 juta. Prasetio sendiri mengaku tidak tahu siapa yang sebenarnya mengusulkan anggaran itu di RAPBD 2018.
"Kalau ditanya siapa yang masukin (anggaran kolam air mancur), saya nggak tahu," kata Pras kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).
Dia mengaku sebagai orang yang memperhatikan estetika kolam itu. Pada 2016, DPRD pernah mengusulkan anggaran serupa namun akhirnya ditolak Plt gubernur kala itu, Sumarsono.
"Setelah itu, yang memasukkan ikan koi dan nila (di kolam itu) juga saya," kata Pras.
Kini pihak DPRD DKI, entah siapa yang mengusulkan, kembali mencoba memasukkan anggaran rehabilitasi kolam air mancur. Nominalnya Rp 620.715.162,00. Prasetyo mengatakan usulan ini tidak wajib dipenuhi, melainkan baik jika dilakukan alias sunah.
"Itu sunah. Kalau jadi ya oke, kalau nggak juga nggak apa-apa," kata Prasetio.
Gerindra menganggap nominal sebesar itu tak wajar untuk ukuran membikin kolam air mancur. Gerindra juga menuding Prasetio-lah yang mengusulkan anggaran kolam air mancur itu.
"PDIP-lah (yang usul). Kan Pras suka nongkrong di situ," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini