Bawang merah ini, dijadikan bibit untuk di bagikan ke para petani yang ada di Kabupaten Gorontalo. Menurut Kepala Seksi Karatina Tumbuhan, Willy Indra, bawang merah saat akan dikirim ke Gorontalo, tidak bisa menunjukan sertifikasi kesehatan tumbuhan dan hewan.
"Bawang ini dikirim melalui laut hampir dua puluh hari, dan sudah membusuk. Barang yang busuk tidak bisa disalurkan sesuai dengan peraturan," ucap Willy di Komplek Instalasi Karantina Hewan, di Kelurahan Padebuolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya media pembawa yang dimusnakan menjadi indikasi kurangnya kepatuhan dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan Karantina," ungkap Indra.
Pihaknya berjanji ke depan akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat.
Selain memusankan 23 ton bawang merah, pihak Balai Karantina, juga memusnakan 12 ekor ayam dan 20 kg daging anjing asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (asp/asp)