6 Tersangka Kasus Korupsi Tugu Antikorupsi Cabut Kuasa dari Razman

6 Tersangka Kasus Korupsi Tugu Antikorupsi Cabut Kuasa dari Razman

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 11:36 WIB
Tugu Antikorupsi di Pekanbaru (chaidir/detikcom)
Pekanbaru - Lagi-lagi, 6 tersangka kasus korupsi tugu antikorupsi di Pekanbaru mencabut kuasanya dari pengacara Razman Nasution. Pencabutan kuasa hukum ini telah dilaporkan ke Kejati Riau.

Para tersangka itu kini menyerahkan kuasa hukumnya kepada pengacara di Pekanbaru, Eva Nora yang selama ini selalu menjadi pengacara dalam kasus tindak pindana korupsi.

"Iya, ada 6 tersangka telah mencabut kuasanya dari Razman. Mereka sudah menunjukan pencabutan surat kuasa hukum itu ke saya," kata Eva Nora dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva menjelaskan, bahwa para tersangka ini telah meminta dirinya untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi tugu antikorupsi yang serangkaian dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks Kantor Dinas PU Riau.

"Soalnya apa alasannya mereka mencabut kuasa dari Razman, itu bukan domain saya untuk menjawabnya. Tapi intinya, saya sudah diperlihatkan surat pencabutan kuasa mereka ke pengacara sebelumnya," kata Eva Nora.

Menurut Eva, para tersangka yang menyerahkan kuasa hukum kepadanya status seluruhnya merupakan PNS di lingkup Pemprov Riau. Ke enam tersangka itu berinisial, IS, DI, RM, Har, Hop dan Yus.

Surat pencabutan kuasa dari Razman juga sudah disampaikan para tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Para tersangka ini menyerahkan kuasa hukum kepada Eva Nora terhitung Jumat (17/11).

"Kita juga sudah sampaikan ke pihak penyidik, bahwa saya sekarang sebagai kuasa hukum dari enam tersangka tersebut," kata Nora.

Sebagaimana diketahui, Kejati Riau telah menetapkan 18 tersangka kasus korupsi tugu antikorupsi di RTH dengan nilai proyek Rp 8 miliar. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1,23 miliar. Sebelumnya, satu tersangka eks Kepala PU inisial DAS juga mencabut kuasa dari Razman Nasution.

Dalam perkara yang disidik Kejati Riau ini, satu orang tersangka dari pihak konsultan proyek inisial RM, pada Senin (20/11) telah dilakukan penahanan. Kasus korupsi tugu antikorupsi ini banyak membuat pihak tercengang.

Ini karena, peresmiannya justru dihadiri Ketua KPK dan Jaksa Agung serta pejabat lainnya. Apa lagi RTH yang baru diresmikan di akhir tahun 2012 lalu, diberina nama taman Integritas. Peresmiannya saat Riau menjadi tuan rumah Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI). (cha/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads